Peringatan HGN ke-80: Pemkab Kutim Gulirkan Kebijakan Besar Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Peringatan HGN ke-80: Pemkab Kutim Gulirkan Kebijakan Besar Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Oleh admsyh28 • 27 November 2025

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH KUTIM

ISEKABAR.ID, ‎Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadikan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke-80 tahun 2025 sebagai panggung untuk mengumumkan kebijakan strategis terkait peningkatan kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik. Upacara peringatan yang dipusatkan di Lapangan Kantor Bupati Kutim, pada Selasa,25 November 2025 ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

‎Dalam amanatnya, Bupati Ardiansyah menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung penuh profesi guru. Ia memaparkan serangkaian insentif dan program beasiswa yang mulai berlaku di tahun 2025, diikuti dengan rencana perluasan di tahun 2026.

‎Ardiansyah merinci paket kebijakan yang langsung menyentuh aspek finansial guru, dengan penekanan pada penyaluran dana langsung ke rekening penerima:

‎Beasiswa Peningkatan Kualifikasi: Disediakan beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester bagi guru yang telah berpendidikan D-IV/S1 dan mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau.

‎Tunjangan Sertifikasi: Guru non-ASN akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan, sementara guru ASN mendapatkan satu kali gaji pokok.

‎Insentif Honorer: Guru honorer mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp 300.000 per bulan.

‎“Semua tunjangan dan insentif kini ditransfer langsung ke rekening guru. Kebijakan ini kami ambil agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik profesional,” jelas Ardiansyah.

‎Pemkab Kutim juga telah menyiapkan rencana jangka menengah untuk tahun 2026 yang bersifat transformatif:

‎Perluasan Beasiswa: Program beasiswa akan diperluas untuk mencakup hingga 150.000 guru.

‎Kenaikan Insentif Honorer: Tunjangan bagi guru honorer akan ditingkatkan menjadi Rp 400.000 per bulan.

‎Penghapusan Beban Administratif: Aturan wajib beban mengajar 24 jam per minggu akan ditiadakan. Langkah ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk fokus pada peningkatan kualitas diri dan inovasi pembelajaran.

‎Selain itu,  Ardiansyah juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan era digital. Ia mengajak semua pihak untuk menghargai guru sebagai pembimbing dan penggerak peradaban, bukan hanya sekadar profesi yang diukur secara angka. (ADV/Kominfo/Kutim) 

👁️ 391 kali dibaca

Tinggalkan Komentar