ISEKABAR.ID, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggapi laporan Kementerian Keuangan terkait adanya dana pemerintah daerah sebesar Rp1,71 triliun yang disebut “mengendap” di Bank Indonesia (BI). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa istilah tersebut kerap menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Menurut Ardiansyah, penggunaan istilah “mengendap” seolah menggambarkan bahwa pemerintah daerah menahan dana atau tidak mampu mengelolanya dengan baik.
“Kalau benar ada dana daerah yang tidak ditransfer, tentu harus dipertanyakan. Ini perlu penjelasan yang menyeluruh agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menekankan bahwa data yang disampaikan pemerintah pusat belum tentu menggambarkan kondisi faktual di daerah. Masyarakat perlu mengetahui asal-usul dana, sumber pencatatan, dan mekanisme penyalurannya sebelum menyimpulkan adanya dana tidak terpakai.
“Contohnya Kutai Barat yang disebut memiliki dana mengendap Rp3,2 triliun, padahal nilai itu melampaui total APBD mereka. Ini menjadi tanda tanya, dana apa sebenarnya yang dimaksud?” kata Ardiansyah.
Bupati menjelaskan bahwa dana yang masih tercatat di Bankaltimtara bukan merupakan dana yang dibiarkan tidak bergerak, melainkan bagian dari sistem pembayaran yang mengikuti progres pekerjaan di lapangan.
“Biasanya dana ada di Bankaltimtara karena kegiatan masih berlangsung. Pembayaran baru dilakukan setelah pekerjaan selesai. Jadi tidak tepat kalau disebut dana menganggur,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan lebih detail agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan anggaran mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan. Ini harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya. (Adv/Kominfo/Kutim)