ISEKABAR.ID, Sangatta – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop & UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin memperketat standar pendirian unit usaha koperasi, menjadikan pondasi kelembagaan yang kuat sebagai syarat mutlak sebelum izin legalitas diterbitkan. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap koperasi yang berdiri tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga siap beroperasi dengan akuntabel dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop & UKM Kutim, Firman Wahyudi, menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi jauh melampaui sekadar niat baik pendiri; ia menuntut pemenuhan syarat legal dan struktural yang terperinci.
Firman Wahyudi menjelaskan bahwa sebelum sebuah koperasi dapat diakui, serangkaian prasyarat krusial harus dipenuhi.
"Untuk ininya, artinya sebelum pembentukan itu ada beberapa syarat-syarat yang memang harus dipenuhi,” ungkap Firman saat ditemui di Gedung Serba Guna Kutai Timur pada Kamis, 27 November 2025.
Syarat-syarat ini mencakup aspek organisasional yang harus dilakukan secara terstruktur seperti,rapat pembentukan resmi,penetapan dan legalisasi struktur organisasi,penentuan pengurus inti yang bertanggung jawab dan mendapatkan persetujuan dan rekomendasi awal dari dinas terkait.
“Misalkan, rapat pembentukan, penyusunan struktur organisasinya, siapa-siapa yang akan menjadi pengurusnya. Nah, seperti itu, dan izin-izin dari dinas-nya,” tambahnya.
Selain memperketat proses pendirian, Diskop & UKM Kutim juga memiliki indikator jelas untuk mengukur kinerja koperasi yang sudah resmi beroperasi. Menurut Firman, tolok ukur efektivitas yang paling nyata adalah pertumbuhan usaha dalam kurun waktu satu tahun pertama.
“Kalau mengukur efektivitasnya dari usahanya, nah, paling tidak dalam satu tahun pertumbuhan dulu dia,” jelas Firman.
Momen krusial penilaian ini terjadi saat koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kewajiban RAT menjadi wadah bagi dinas untuk mengevaluasi kesehatan operasional koperasi.
“Begitu dia terbentuk, dalam satu tahun itu kan kewajiban koperasi harus rapat, dapatkan nota tahunan. Dari situ bisa kita lihat,” katanya.
Laporan yang disajikan dalam RAT, khususnya pada bagian Neraca Keuangan, menjadi cerminan sejati dari kegiatan usaha. Selain laporan simpanan pokok dan wajib (yang merupakan kewajiban legal), Neraca akan memperlihatkan sejauh mana usaha koperasi telah berkembang atau mandek.
“Paling tidak selain laporan simpanan pokok dan wajib yang memang harus ada itu karena legal sudah sama kita. Kita lihat itu di neracanya, pasti dia kelihatan usahanya sudah apa, sudah gimana,” pungkas Firman. (Adv/Kominfo/Kutim).