ISEKABAR.ID, Sangatta – Dalam upaya menciptakan koperasi yang sehat dan produktif, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah merumuskan mekanisme baru yang transformatif.
Meskipun kewenangan penerbitan akta pendirian telah bergeser ke ranah notaris di pusat, Dinas Koperasi Kutim kini menjadikan Surat Rekomendasi (Rekom) wajib sebagai penentu utama legalitas. Kebijakan ini bertujuan menggeser fokus dari kuantitas menjadi kualitas dan keberlanjutan koperasi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Dinas Koperasi & UKM Kutim, Firman Wahyudi, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah langkah preventif untuk meminimalkan pembentukan koperasi yang sejak awal tidak memiliki rencana bisnis yang jelas atau berakhir ‘mati suri’.
Mekanisme Rekom Wajib ini mensyaratkan calon pendiri koperasi untuk wajib mengikuti penyuluhan intensif gratis yang diselenggarakan dinas. Firman menjelaskan bahwa proses ini adalah quality assurance yang esensial, bukan sekadar syarat formalitas.
"Dulu memang dari dinas bisa mengeluarkan sertifikat atau akta pembentukan koperasi. Sekarang [kewenangan] diambil alih ke pemerintah. Tapi kami berinisiatif, sebelum calon koperasi itu ke ranah notaris, mereka harus ada status rekom dulu dari dinas. Artinya, wajib ikut penyuluhan dulu," jelasnya di Gedung Serba Guna Kutai Timur, pada Kamis, 27 November 2025.
Fungsi utama penyuluhan ini adalah mematangkan ide usaha dan kelembagaan. Firman menyebut, pengalaman di lapangan menunjukkan banyak calon anggota yang masih ragu terhadap model bisnis mereka.
"Kami sering menemukan calon anggota koperasi yang masih bingung, 'Usaha kami ini apa, Pak?' Jangan sampai nanti begitu sudah dibentuk, mereka bingung sama usaha," katanya.
Melalui penyuluhan ini, tim dinas memastikan calon koperasi telah memenuhi tiga pilar kelayakan:
1.Kemantangan Ide Usaha: Rencana bisnis yang jelas dan terarah.
2.Struktur Organisasi yang Solid: Terbentuknya pengurus inti yang commit dan fungsional.
3.Kepatuhan Teknis: Pemenuhan syarat administratif dasar dan pelaksanaan rapat pembentukan.
"Melaksanakan rapat pembentukan, struktur organisasinya jelas,memilih pengurus inti yang berkomitmen," paparnya.
Setelah semua aspek dinilai layak dan kuat, barulah surat rekomendasi diterbitkan. Surat ini berfungsi sebagai lampu hijau resmi yang meyakinkan notaris bahwa fondasi kelembagaan dan usaha koperasi sudah kokoh sejak tahap perencanaan. (Adv/Kominfo/Kutim)