PSU Perumahan di PPU Tak Bisa Diserahkan Sebelum Pembangunan Capai 50 Persen

PSU Perumahan di PPU Tak Bisa Diserahkan Sebelum Pembangunan Capai 50 Persen

Oleh Rd • 14 September 2026

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL Diskominfo PPU

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan oleh pengembang memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, pembangunan perumahan harus mencapai sedikitnya 50 persen dari rencana sebelum dapat dilakukan serah terima secara bertahap.

 

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkim PPU, Khairil Achmad, mengatakan ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan kawasan yang telah dihuni masyarakat tetap memiliki fasilitas dasar dan dapat dipelihara.

 

“Pengembang tidak bisa langsung menyerahkan seperti itu, ada mekanisme dan ketentuannya. Ketika perumahan tersebut belum memenuhi standar atau ketentuan, misalnya pembangunannya masih kurang dari 50 persen, itu tidak bisa dilakukan serah terima,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

 

Menurutnya, setelah pembangunan mencapai minimal 50 persen dari rencana, pengembang dapat mengajukan serah terima PSU secara bertahap. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan perumahan.

 

“Yang bisa kita lakukan serah terima itu ketika pembangunannya sudah mencapai minimal 50 persen dari rencana. Nah, itu bisa diserahkan secara bertahap,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan standar dasar yang harus tersedia pada perumahan, khususnya rumah subsidi, tidak hanya menyangkut bangunan rumah. Pengembang juga perlu menyediakan sejumlah prasarana pendukung bagi penghuni.

 

“Dengan Rp182 juta itu mereka harus menyiapkan bangunan rumah tipe 36 minimal, terus juga air bersih, listrik, jalan, jalan seminimal mungkin sudah perkerasan agregat minimal,” jelasnya.

 

Selain jalan dan utilitas dasar, sistem drainase juga menjadi bagian dari standar yang harus diperhatikan pengembang. Infrastruktur tersebut diperlukan untuk mendukung kebutuhan dasar kawasan perumahan.

 

“Kalau untuk drainase minimal ada drainase aliran air hujan, itu standar itu,” katanya.

 

Ia menyebut persoalan muncul pada sejumlah perumahan yang pengembangnya tidak lagi melanjutkan pembangunan. Kondisi tersebut membuat PSU belum dapat diserahkan karena pembangunan kawasan belum memenuhi ketentuan.

 

“Kalau yang pasif ini tidak melanjutkan pembangunan, tidak bisa juga kita serah terimakan. Tertunda juga, seperti itu,” pungkasnya.

 

Penyerahan PSU selanjutnya akan dilakukan setelah persyaratan dan kondisi pembangunan perumahan dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku. (Adv)

👁️ 230 kali dibaca

Tinggalkan Komentar