PPU Permudah Perizinan untuk Dorong Program 3 Juta Rumah

PPU Permudah Perizinan untuk Dorong Program 3 Juta Rumah

Oleh Rd • 14 September 2026

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL Diskominfo PPU

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

Langkah yang dilakukan sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mendorong penyediaan rumah melalui Program 3 Juta Rumah.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkim PPU, Khairil Achmad, mengatakan pemerintah daerah berupaya mengurangi sejumlah beban yang harus ditanggung dalam pembangunan rumah MBR. Salah satu langkahnya melalui kemudahan proses perizinan.

 

“Untuk mendorong pembangunan sesuai visi misi program pemerintah pusat, Program 3 Juta Rumah, kami di daerah melakukan beberapa langkah agar program prioritas ini berhasil,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

 

Ia menyebut salah satu kebijakan yang ditempuh Pemkab PPU yakni penerbitan peraturan bupati yang berkaitan dengan kemudahan perizinan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat proses pembangunan rumah subsidi lebih mudah bagi pengembang.

 

“Salah satunya kami dengan adanya Perbup terkait dengan permudahan perizinan,” ujarnya.

 

Selain kemudahan perizinan, pemerintah daerah juga memberikan keringanan pada komponen biaya tertentu bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di antaranya penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Terus juga ada penghapusan retribusi PBG, penghapusan bea BPHTB khusus untuk masyarakat MBR itu dihapus,” jelasnya.

 

Menurutnya, kebijakan yang ditujukan untuk memangkas biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pembangunan rumah. Dengan beban biaya yang lebih ringan, pengembang diharapkan dapat lebih leluasa dalam menyediakan rumah subsidi.

 

“Artinya dengan itu masyarakat ini atau pengembang ini bisa memangkas biayanya sehingga bisa berinvestasi lebih yakin,” lanjutnya.

 

Kebijakan kemudahan tersebut juga berkaitan dengan karakteristik pengembang perumahan di PPU yang sebagian besar bergerak pada pembangunan rumah subsidi. Harga rumah subsidi sendiri ditetapkan pemerintah pusat sehingga pengembang harus menyesuaikan biaya pembangunan dengan batas harga tersebut.

 

“Rata-rata pengembang di PPU ini kan sebagian besar pengembang rumah MBR, rumah subsidi yang kita tahu harga jualnya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Pemkab PPU juga telah diberitakan mengambil langkah untuk mempermudah pengembang dalam menghadirkan rumah subsidi, termasuk melalui kebijakan terkait PBG dan BPHTB. Kebijakan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari dukungan daerah terhadap penyediaan hunian bagi masyarakat.

 

Khairil berharap berbagai kemudahan yang diberikan dapat membantu mempercepat pembangunan rumah MBR sekaligus mendukung pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat di daerah. (Adv)

👁️ 264 kali dibaca

Tinggalkan Komentar