DP3AP2KB PPU Dorong Perusahaan Penuhi Hak Anak

DP3AP2KB PPU Dorong Perusahaan Penuhi Hak Anak

Oleh Rd • 14 September 2026

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL Diskominfo PPU

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong perusahaan yang baru saja tergabung dan dilantik pada Senin, (14/9/2026) di aula lantai 3 kantor Bupati PPU dalam Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) ikut memenuhi hak anak di lingkungan kerja.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU Jansje Grace Makisurat mengatakan, pihaknya akan mendampingi APSAI dalam menyusun program dan regulasi yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.

 

“Kita tentu akan mendampingi setiap penyusunan program dan regulasi yang akan dibuat oleh teman-teman APSAI ini,” ujarnya usai pelantikan.

 

Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan agar program yang disusun APSAI dapat diarahkan pada kebutuhan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Perusahaan yang tergabung juga didorong untuk melihat kebutuhan anak dalam lingkungan kerja masing-masing.

 

“Jadi nanti program-programnya kita dampingi, supaya apa yang dilakukan perusahaan melalui APSAI ini memang berkaitan dengan pemenuhan hak anak,” katanya.

 

Menurutnya, pemenuhan hak anak dapat diwujudkan melalui penyediaan fasilitas yang mendukung kebutuhan anak di lingkungan perusahaan. Salah satunya pada sektor perbankan, pemenuhan fasilitas ramah anak menjadi salah satu hal yang dapat dibahas bersama APSAI.

 

“Seperti misalnya tempat penitipan anak kemudian tempat bermain anak, khusus kantor-kantor perbankan,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, keberadaan fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan perusahaan terhadap kebutuhan anak, khususnya bagi karyawan yang memiliki anak. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi bagian dari program yang nantinya dikembangkan bersama APSAI.

 

“Fasilitas ramah anak itu juga penting, karena kita bicara tentang bagaimana perusahaan bisa memberikan lingkungan yang mendukung kebutuhan anak,” katanya.

 

Selain fasilitas, perlindungan anak juga menjadi bagian penting dalam lingkungan perusahaan. Pihaknya menegaskan perusahaan harus memastikan tidak ada pekerja anak dalam aktivitasnya.

 

“Dan yang jelas tidak ada pekerja anak di dalam perusahaan itu,” tegasnya.

 

Upaya perlindungan juga diarahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan, baik di lingkungan perusahaan maupun dalam rumah tangga karyawan.

 

Menurutnya, perhatian terhadap perlindungan anak tidak hanya dilakukan ketika anak berada di lingkungan perusahaan, tetapi juga perlu didukung dari lingkungan keluarga.

 

“Kita juga mencegah jangan sampai terjadi kekerasan baik di lingkungan perusahaan dan rumah tangga karyawan,” pungkasnya.

 

Melalui keterlibatan perusahaan dalam APSAI, Pemkab PPU berharap dunia usaha dapat ikut mengambil peran dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten PPU. (Adv).

👁️ 270 kali dibaca

Tinggalkan Komentar