PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kecukupan dana jaminan reklamasi yang disiapkan perusahaan pemegang izin pertambangan. Nilai jaminan dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata untuk memulihkan kawasan setelah aktivitas tambang berakhir.
Anggota Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan jaminan reklamasi merupakan salah satu kewajiban yang melekat pada kegiatan pertambangan. Namun, ia mempertanyakan apakah dana yang disetorkan benar-benar mampu membiayai seluruh proses reklamasi.
“Dulu kan kalau buka izin tambang ada jaminan reklamasi. Tapi kalau kita hitung jaminan reklamasi itu kan main-main,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sariman, persoalan dapat muncul ketika nilai jaminan yang disetorkan tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pemulihan lahan. Kondisi tersebut berpotensi membuat kewajiban reklamasi tidak terlaksana secara maksimal.
BACA JUGA
Dispora Kutim Bekali Pemuda Keterampilan Manik-Manik untuk Dorong Lahirnya Wirausaha Kreatif
“Dia tahu betul bahwa nanti reklamasinya tidak cukup satu miliar, makanya dia merasa sudah naruh jamrek, dia tidak kerjakan reklamasinya. Begitu dikembalikan ke pemerintah, enggak cukup juga duitnya,” lanjutnya.
Ia menilai besaran jaminan seharusnya dihitung berdasarkan kebutuhan reklamasi di lapangan. Dengan demikian, dana yang disiapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga dapat mendukung pemulihan kawasan bekas tambang.
“Enggak ada jaminan reklamasi yang mampu mengerjakan reklamasi,” tegasnya.
Sariman menambahkan, persoalan reklamasi juga berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan bekas tambang, termasuk wacana pemanfaatan air dari kawasan tersebut.
Karena itu, menurutnya, kondisi lahan dan lingkungan pascatambang perlu menjadi perhatian agar pemanfaatan kawasan tetap mempertimbangkan aspek pemulihan lingkungan. (Adv)